Syarat dan Cara Buat Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Mudah 2024
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu. Program ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mencakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menawarkan manfaat tambahan berupa layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang lebih intensif dan terintegrasi.
Syarat Mendapatkan KIS
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-
Keluarga Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU): KIS diperuntukkan bagi keluarga yang tidak menerima upah tetap.
-
Pendaftaran Seluruh Anggota Keluarga: Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai data di Kartu Keluarga (KK).
-
Pendaftaran di Kantor BPJS Terdekat: Pendaftaran harus dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan domisili.
Dokumen yang Diperlukan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
-
Pas foto berwarna berukuran 3×4 satu lembar.
-
Menandatangani surat pernyataan.
-
Anak Angkat: Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti sah dari pengadilan.
-
Pendaftaran oleh Perwakilan: Jika calon peserta tidak bisa mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang dibubuhi meterai.
Cara Mengurus KIS
Ada dua cara untuk mengurus KIS, yaitu secara offline dan online.
-
Cara Mengurus KIS Secara Offline
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline adalah sebagai berikut:
-
Siapkan Berkas Persyaratan: Siapkan semua berkas persyaratan seperti KTP, KK, dan pas foto.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu: Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
-
Surat Pengantar dari Puskesmas: Dapatkan surat pengantar pendaftaran KIS dari Puskesmas.
-
Serahkan Berkas ke Kantor BPJS: Bawa semua berkas ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
-
Tunggu Proses Pencetakan Kartu: Tunggu proses pencetakan kartu, setelah itu Anda sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit kelas III.
-
-
Cara Mengurus KIS Secara Online
Proses mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:
-
Unduh Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi mobile JKN di ponsel Anda.
-
Lakukan Pendaftaran: Buka aplikasi dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
-
Setuju dengan Ketentuan: Baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”.
-
Isi Data Diri: Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha yang muncul.
-
Verifikasi Data: Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS, kemudian isi semua data diri yang diperlukan.
-
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Pilih FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
-
Isi Alamat Email: Masukkan alamat email yang valid untuk verifikasi.
-
Verifikasi Email: Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email Anda. Salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi.
-
Pengiriman Kartu: Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.
-
Dengan mengetahui syarat dan cara mengurus KIS, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak. Program KIS ini tidak hanya memberikan jaminan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan.