Minggu, September 21, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Berita
0
Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada individu atau badan usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda bahwa mereka terdaftar sebagai wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai sarana identifikasi dalam transaksi perpajakan. Setiap wajib pajak yang telah memperoleh NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegunaan NPWP sangatlah penting dalam sistem perpajakan suatu negara. Dengan NPWP, DJP dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai syarat dalam berbagai transaksi, seperti pembuatan faktur pajak, pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga pendaftaran sebagai peserta program pemerintah.

Syara Membuat NPWP

Dengan demikian, NPWP memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan dan penerimaan pajak negara.Terdapat beberapa persyaratan untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang harus Kamu penuhi. Ini dia persyaratan-persyaratannya:

  1. Salin foto e-KTP serta KK buat WNI (Warga Negara Indonesia).

  2. Replika paspor, KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Tetap untuk WNI.

  3. Dokumen tentang status pekerjaan.

  4. Bagi perempuan yang telah menikah, Kamu perlu menyiapkan duplikat NPWP Suami, KK, serta kesepakatan pemisahan pendapatan dan kekayaan.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Pribadi secara Daring

  1. Pendaftaran: Lakukan registrasi NPWP daring melalui situs sah www.ereg.pajak.go.id.

  2. Siapkan Informasi: Persiapkan NIK, KK, dan surel yang aktif.

  3. Buat Akun: Klik “buat akun”, masukkan surel aktif, serta kode captcha, lalu tekan “buat”.

  4. Verifikasi Surel: Kamu bakal menerima surel yang berisikan tautan verifikasi atau aktivasi. Tekan tautan tersebut.

  5. Isi Data Pribadi: Di laman baru, lengkapi data pribadi seperti jenis wajib pajak (individu), nama, nomor telepon, serta alamat surel.

  6. Registrasi: Tekan “registrasi”, periksa surel, dan klik tautan aktivasi.

  7. Masuk: Masuk dengan surel Kamu.

  8. Isi Data Wajib Pajak: Masuk ke platform, pilih serta lengkapi data wajib pajak terkait.

  9. Buat Pernyataan: Buat pernyataan dengan mencentang di kotak yang tersedia.

  10. Pilih Tarif: Jika Kamu memiliki pendapatan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Kamu bisa memilih tarif sendiri.

  11. Minta Token: Tekan tombol “minta token” dan isi Captcha, lalu klik “kirim”.

  12. Verifikasi Token: Kode token bakal dikirim ke surel Kamu. Salin kode token dan tempel di situs www.ereg.pajak.go.id.

  13. Selesai: Tekan “kirim”. Selamat, Kamu sudah punya NPWP!

NPWP yang sudah dibuat bakal dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak lewat pos. Setelah mendapatkan NPWP, Kamu bisa membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) serta melaporkan SPT Tahunan.

Tags: apa itu NPWPcara buat npwp secara onlineMembuat NPWP Pribadi secara DaringNomor Pokok Wajib PajakNPWP adalahSyara Membuat NPWP
Previous Post

Menghasilkan Cuan, Ini Cara Mendaftar Creator di Aplikasi CapCut

Next Post

Praktis, Begini Cara Buat Stiker Dari Aplikasi WhatsApp

Next Post
Praktis, Begini Cara Buat Stiker Dari Aplikasi WhatsApp

Praktis, Begini Cara Buat Stiker Dari Aplikasi WhatsApp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.