Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak secara Online dan Offline
Membuat paspor anak adalah suatu hal yang penting bagi orang tua yang ingin membawa anak-anak mereka ke luar negeri. Meskipun anak-anak masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan paspor.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjelaskan syarat-syarat membuat paspor untuk anak-anak, Kemudian pembuatannya dapat dilakukan secara konvensional melalui kantor imigrasi atau secara modern melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store.
Syarat Membuat Paspor Anak
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta Kelahiran atau surat baptis.
-
Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua.
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama).
-
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah semua persyaratan paspor anak lengkap, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline
-
Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
-
Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.
-
Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
-
Jika dinyatakan lengkap, maka akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
-
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal biaya pembuatan paspor.
-
Dilakukan pengambilan foto paspor dan sidik jari.
-
Melakukan wawancara jika diperlukan.
-
Dilakukan verifikasi dan adjudikasi.
-
Setelah selesai, ambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Online
Selain prosedur offline, terdapat juga cara membuat paspor anak secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
-
Pilih Permohonan Paspor Reguler.
-
Akan muncul peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
-
Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah untuk dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
-
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
-
Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
-
Klik “Lanjutkan”.
-
Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
-
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
-
Tambahkan daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
-
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat.
-
Pilih tanggal dan jam kedatangan.
-
Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
-
Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Biaya Pembuatan Paspor
-
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
-
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
-
Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
*Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor.
Sekarang sudah mengetahui syarat dan cara membuat paspor anak baik secara online maupun offline. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti.