Syarat dan Cara Membuat SKCK 2024
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK digunakan untuk menerangkan apakah pemohon memiliki catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Berdasarkan informasi dari Polri, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, pemegang SKCK wajib memperpanjangnya jika masih diperlukan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, cara dan biaya pembuatan SKCK pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, ada tambahan syarat baru yaitu pemohon wajib melampirkan BPJS Kesehatan yang aktif. Biaya pembuatan SKCK tetap sebesar Rp 30.000.
Syarat Membuat SKCK 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK di berbagai tingkat kantor polisi:
-
Syarat Membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan.
-
Syarat Membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan.
-
Syarat Membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan.
-
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan.
Cara Membuat SKCK 2024
Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Berikut penjelasannya:
-
Cara Membuat SKCK Secara Online 2024
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
- Daftar akun Super Apps Presisi dengan melampirkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account” dan lakukan pembayaran.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
-
Cara Membuat SKCK Secara Offline 2024
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja dengan pakaian sopan dan rapi.
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi.
- Bayar biaya pembuatan SKCK secara tunai atau debit jika tersedia.
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKCK.
- Lakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.
Biaya Pembuatan SKCK 2024
Biaya pembuatan SKCK pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 30.000.
Dengan mengetahui syarat dan cara membuat SKCK, diharapkan proses pengajuan SKCK pada tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai kebutuhan pemohon. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan baik secara online maupun offline.



