Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak dan Hilang 2024
Pada awal tahun 2020, banjir melanda beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan kerusakan dan kehilangan buku nikah bagi banyak pasangan. Kementerian Agama menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir tidak perlu khawatir. Mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno, menyatakan bahwa fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. “Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit di Jakarta, Kamis (16/01).
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa buku nikah benar-benar hilang.
-
KTP: Kartu Tanda Penduduk sebagai identifikasi diri.
-
Pas Foto Berukuran 2×3 Berlatar Biru: Pas foto sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak
Bagi pasangan yang buku nikahnya rusak, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
-
Buku Nikah yang Rusak: Buku nikah yang rusak harus dibawa untuk verifikasi.
-
KTP: Kartu Tanda Penduduk sebagai identifikasi diri.
-
Pas Foto Berukuran 2×3 Berlatar Biru: Pas foto sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Prosedur Pengurusan Buku Nikah
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak:
-
Mengunjungi KUA Tempat Pernikahan Tercatat: Pasangan harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pernikahan mereka tercatat.
-
Mengajukan Permohonan Penggantian: Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan kondisi buku nikah (hilang atau rusak).
-
Verifikasi Data: Petugas KUA akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan.
-
Pencetakan Buku Nikah Baru: Setelah verifikasi selesai, buku nikah baru akan dicetak dan diberikan kepada pasangan tanpa biaya.
Pengawasan dan Pelaporan
Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun, jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungutan liar oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam atau via WhatsApp ke nomor +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat yang terdampak banjir atau mengalami kerusakan dan kehilangan buku nikah dapat segera memperoleh penggantian buku nikah mereka tanpa hambatan dan biaya tambahan. Sigit menegaskan pentingnya layanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar untuk kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

