Senin, Mei 25, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Perpanjang Masa Aktif SIM Online Terbaru 2024

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Perpanjang Masa Aktif SIM Online Terbaru 2024

Syarat dan Cara Perpanjang Masa Aktif SIM Online Terbaru 2024

Syarat dan Cara Perpanjang Masa Aktif SIM Online Terbaru 2024

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Dengan layanan ini, pengendara tidak perlu lagi datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), karena prosesnya bisa dilakukan secara daring. Berikut adalah syarat dan cara memperpanjang SIM A, B, dan C secara online pada tahun 2024.

Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. SIM Asli yang Akan Diperpanjang

    Pastikan SIM asli yang akan diperpanjang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan untuk mengemudi.

  2. Fotokopi KTP

    Sediakan dua lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  3. Fotokopi SIM Lama

    Siapkan dua lembar fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.

  4. Surat Keterangan Sehat

    Surat ini bisa didapatkan dari dokter atau rumah sakit setelah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik.

  5. Tes Psikologi

    Pemohon harus lulus tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi.

  6. Formulir Perpanjangan SIM

    Formulir perpanjangan harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan data diri.

  7. Pembayaran Biaya Perpanjangan

    Anda juga harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduhnya, lakukan registrasi dengan nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan.

  2. Verifikasi Identitas

    Isi data diri lengkap seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, dan email. Lakukan verifikasi e-KTP menggunakan fitur foto Liveness pada aplikasi untuk memastikan identitas Anda sesuai.

  3. Siapkan Dokumen Pendukung

    Siapkan dokumen-dokumen berikut:

    • E-KTP
    • SIM lama
    • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
    • Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam tebal
  4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

    Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan di situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi di app.eppsi.id. Keduanya bisa diakses melalui browser di ponsel.

  5. Pengisian Data dan Pemilihan SATPAS

    Pilih menu SIM pada aplikasi, lalu pilih opsi perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang diminta dan pilih SATPAS terdekat untuk verifikasi data dan pencetakan SIM baru.

  6. Pembayaran Biaya Perpanjangan

    Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI yang tersedia di aplikasi. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi.

  7. Verifikasi dan Pencetakan SIM

    SATPAS akan memverifikasi dokumen Anda. Jika data sudah lengkap dan benar, SIM akan dicetak dan dikirimkan melalui jasa pengiriman (via POS Indonesia) atau Anda dapat mengambilnya langsung di SATPAS.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM A Umum, B1, dan B2: Rp 80.000

  • SIM D: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman jika Anda memilih opsi pengiriman SIM ke alamat rumah.

Lama Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM secara online biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang diterima SATPAS. Jika antrean di SATPAS tinggi, waktu proses bisa lebih lama, terutama jika memilih pengiriman SIM ke rumah.

Perpanjangan SIM secara online sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat datang ke SATPAS. Dengan mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang benar, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan efisien. Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap legal dalam mengemudi di jalan raya.

Tags: Biaya Perpanjangan SIMCara Perpanjang SIM secara OnlinesimSIM OnlineSurat Izin MengemudiSyarat Perpanjangan SIM Secara Online
Previous Post

Syarat dan Cara Daftar Bantuan PIP untuk Pelajar

Next Post

Cara Mudah Ganti Foto E-KTP yang Sudah Jelek

Next Post
Cara Mudah Ganti Foto E-KTP yang Sudah Jelek

Cara Mudah Ganti Foto E-KTP yang Sudah Jelek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.