Syarat dan Cara Perpanjang Masa Aktif SIM Online Terbaru 2024
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Dengan layanan ini, pengendara tidak perlu lagi datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), karena prosesnya bisa dilakukan secara daring. Berikut adalah syarat dan cara memperpanjang SIM A, B, dan C secara online pada tahun 2024.
Syarat Perpanjangan SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
-
SIM Asli yang Akan Diperpanjang
Pastikan SIM asli yang akan diperpanjang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan untuk mengemudi.
-
Fotokopi KTP
Sediakan dua lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
-
Fotokopi SIM Lama
Siapkan dua lembar fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
-
Surat Keterangan Sehat
Surat ini bisa didapatkan dari dokter atau rumah sakit setelah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik.
-
Tes Psikologi
Pemohon harus lulus tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi.
-
Formulir Perpanjangan SIM
Formulir perpanjangan harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan data diri.
-
Pembayaran Biaya Perpanjangan
Anda juga harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduhnya, lakukan registrasi dengan nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan.
-
Verifikasi Identitas
Isi data diri lengkap seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, dan email. Lakukan verifikasi e-KTP menggunakan fitur foto Liveness pada aplikasi untuk memastikan identitas Anda sesuai.
-
Siapkan Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP
- SIM lama
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam tebal
-
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan di situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi di app.eppsi.id. Keduanya bisa diakses melalui browser di ponsel.
-
Pengisian Data dan Pemilihan SATPAS
Pilih menu SIM pada aplikasi, lalu pilih opsi perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang diminta dan pilih SATPAS terdekat untuk verifikasi data dan pencetakan SIM baru.
-
Pembayaran Biaya Perpanjangan
Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI yang tersedia di aplikasi. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi.
-
Verifikasi dan Pencetakan SIM
SATPAS akan memverifikasi dokumen Anda. Jika data sudah lengkap dan benar, SIM akan dicetak dan dikirimkan melalui jasa pengiriman (via POS Indonesia) atau Anda dapat mengambilnya langsung di SATPAS.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM A Umum, B1, dan B2: Rp 80.000
-
SIM D: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman jika Anda memilih opsi pengiriman SIM ke alamat rumah.
Lama Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM secara online biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang diterima SATPAS. Jika antrean di SATPAS tinggi, waktu proses bisa lebih lama, terutama jika memilih pengiriman SIM ke rumah.
Perpanjangan SIM secara online sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat datang ke SATPAS. Dengan mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang benar, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan efisien. Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap legal dalam mengemudi di jalan raya.

