Syarat Menjadi Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sejak akhir 2017 untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) di Ibu Kota yang tidak mampu.
Tujuan Program KLJ
KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan kepada lansia yang membutuhkan dengan fokus pada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus. Melalui program ini, Pemprov DKI memberikan bantuan berupa kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI. Setiap penerima KLJ akan menerima dana sebesar Rp 600.000 setiap tiga bulan sekali yang akan ditransfer ke dalam kartu ATM mereka.
Syarat-Syarat Menjadi Penerima KLJ 2024
Tidak semua warga lansia di Jakarta bisa memenuhi syarat untuk menerima KLJ. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial Jakarta, berikut adalah syarat lengkap untuk mendapatkan KLJ:
-
Program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
-
Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini.
-
Bagi mereka yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Proses Pendaftaran KLJ
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
-
Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
-
Ikuti arahan yang ditampilkan sampai selesai.
-
Klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan selesaikan proses registrasi.
Cara Memeriksa Status Penerima KLJ
Untuk mengetahui status sebagai penerima KLJ, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk pengecekan status:
-
Buka browser pada perangkat yang digunakan, kemudian kunjungi link http://siladu.jakarta.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
-
Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan telah sesuai dan benar, kemudian klik tombol ‘Cek’.
-
Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta berdasarkan data yang telah dimasukkan.

