Tak Ada Lagi Kelas 1,2,3, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Per Januari 2025
Pada tahun 2025, pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Kabarnya, sistem kelas BPJS Kesehatan ini akan berubah pada tahun 2025. Selain itu, terdapat juga sejumlah perubahan skema iuran terbaru untuk peserta kelas 1, 2, dan 3
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah telah mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, beserta perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut. Kebijakan ini juga merupakan perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran baru ini meliputi pembagian peserta ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk masyarakat umum, skema pembayaran akan tetap menggunakan struktur tarif yang sama seperti sebelumnya selama masa transisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 kemungkinan baru akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan iuran peserta BPJS Kesehatan per Januari masih belum mengalami perubahan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Per Januari 2025
Perubahan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2025 masih tetap mengacu pada peraturan sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas 1: Iuran untuk peserta kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan yang mencakup manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Peserta kelas 2 akan dikenakan iuran sebesar Rp100.000 per bulan dengan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Iuran untuk kelas 3 adalah Rp42.000 per bulan yang mencakup pelayanan di ruang rawat inap kelas 3 dengan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta dari pemerintah.
Iuran ini akan tetap berlaku hingga penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar pada Juli 2025. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah, sementara bagi pekerja formal, pembayaran dilakukan secara bersama antara pemberi kerja dan peserta.
Pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menyamakan layanan kesehatan agar lebih adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.
KRIS akan menggabungkan semua peserta dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan harus memberikan layanan yang memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam layanan kesehatan di Indonesia.
Namun, hingga kini, tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses pembahasan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan secara rinci iuran dan manfaat yang berlaku.