Kamis, April 30, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Tata Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK

Max Ki by Max Ki
21 Maret 2025
in Artikel
0
Tata Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK

Tata Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK

Tata Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan informasi mengenai apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, mengikuti seleksi CPNS, atau bahkan pencalonan pejabat publik.

Sejak 1 Agustus 2024, terdapat pembaruan aturan terkait persyaratan pembuatan SKCK. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat SKCK. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa individu yang mengajukan SKCK memiliki kepesertaan aktif dalam program kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Berikut adalah tata cara dan syarat terbaru dalam pembuatan SKCK yang perlu Anda ketahui:

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa syarat dokumen yang tercantum dalam pasal 4 Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat terbaru yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir.

  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.

  • Fotokopi paspor (untuk yang akan bepergian ke luar negeri), dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS Kesehatan). Bukti ini dapat berupa screenshot aplikasi BPJS Kesehatan yang menunjukkan status aktif. Jika dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan dokumen cetak nomor virtual account pendaftaran.

  • Dokumen tambahan lainnya, seperti surat pengantar dari RT/RW atau surat lamaran kerja, tergantung pada keperluan.

Untuk memastikan bahwa status JKN BPJS Anda aktif, pastikan untuk memeriksa aplikasi BPJS Kesehatan atau menyertakan dokumen cicilan pembayaran jika status iuran belum terbayar.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK telah diatur sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan biaya sebesar Rp 30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI). Biaya ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.

Prosedur Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK Secara Offline

Untuk mengurus SKCK secara langsung di kantor polisi, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  1. Siapkan dokumen sesuai syarat yang telah disebutkan di atas.
  2. Datangi kantor kepolisian sesuai dengan domisili Anda (Polsek, Polres, atau Polda).
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK.
  4. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  6. Proses pengambilan sidik jari (jika ini adalah pertama kalinya Anda membuat SKCK).
  7. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Tunggu proses pembuatan SKCK, yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  9. Ambil SKCK yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti pengambilan.

Pembuatan SKCK Secara Online

Pembuatan SKCK secara online semakin mempermudah prosesnya, khususnya bagi yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor polisi. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah foto KTP dan selfie.
  3. Isi formulir pengajuan SKCK secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
  4. Pilih kantor polisi tujuan pembuatan SKCK.
  5. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  6. Tunggu konfirmasi dari sistem (biasanya dalam 1-3 hari kerja).
  7. Datangi kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik dengan membawa nomor registrasi dan dokumen yang diperlukan.

Catatan: Meski pengajuan dapat dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi untuk verifikasi identitas.

Perbedaan SKCK di Berbagai Tingkat Kepolisian

SKCK bisa diterbitkan di berbagai tingkat kepolisian, seperti Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Setiap tingkat kepolisian memiliki cakupan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan Anda:

  1. Polsek: SKCK dari Polsek digunakan untuk keperluan administratif di tingkat kecamatan atau desa, seperti melamar pekerjaan lokal atau pencalonan kepala desa.
  2. Polres: SKCK dari Polres lebih luas cakupannya, misalnya untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, CPNS, atau keperluan pendidikan.
  3. Polda: SKCK dari Polda digunakan untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pembuatan paspor, bekerja di luar negeri, atau pencalonan pejabat publik.
  4. Mabes Polri: SKCK dari Mabes Polri digunakan untuk keperluan tingkat nasional atau internasional, seperti pencalonan pejabat negara, pengurusan visa diplomatik, atau adopsi anak oleh WNA.

Pastikan Anda memilih kantor kepolisian yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda agar SKCK diterima oleh instansi yang memintanya.

Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan. Jika masa berlaku SKCK Anda habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. SKCK asli yang sudah kadaluarsa.

  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar.

  5. Datangi kantor kepolisian tempat SKCK diterbitkan untuk melakukan perpanjangan.

  6. Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Membuat SKCK kini semakin mudah dengan adanya aturan baru yang mengharuskan kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur dengan benar. Baik secara offline atau online, proses pembuatan SKCK akan berjalan lancar jika semua dokumen disiapkan dengan baik. Semoga informasi ini membantu Anda dalam membuat SKCK sesuai kebutuhan!

Tags: cara mudah buat SKCKcara mudah urus SKCKdokumen pengurusan SKCKPembuatan SKCKPengurusan SKCKskck barusyarat perpanjang skcksyarat skcktata cara pembuatan SKCK
Previous Post

Hasil Seleksi PPPK 2024 Telah Diumumkan Minggu Ini, Segera Cek Status Kelulusanmu!

Next Post

Cek Info Terkini Pencairan PIP Desember 2024, Dana Bantuan Cair Hingga 1,8 Juta

Next Post
Cek Info Terkini Pencairan PIP Desember 2024, Dana Bantuan Cair Hingga 1,8 Juta

Cek Info Terkini Pencairan PIP Desember 2024, Dana Bantuan Cair Hingga 1,8 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.