Terakhir 31 Desember, Panduan Pemadanan NIK KTP dan NPWP 2023
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Perubahan ini berlaku sejak 28 Juli 2023, dan masyarakat diminta melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP hingga 31 Desember 2023.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan dengan satu identitas tunggal.
Panduan Pemadanan NIK KTP dan NPWP 2023:
-
Kunjungi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
-
Pilih “Login” di pojok kanan atas.
-
Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak.
-
Ketik kode keamanan.
-
Jika berhasil login, informasi NIK/NPWP16 sudah tercatat di NPWP. Jika tidak, lanjutkan ke langkah pemadanan.
Langkah Pemadanan NIK dan NPWP:
-
Akses djponline.pajak.go.id.
-
Input 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.
-
Ketik kode keamanan, lalu klik “Login.”
-
Pilih “Profil” dan “Data Profil.”
-
Masukkan 16 digit NIK, lalu tekan “Validasi.”
-
Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses.
-
Logout dan login kembali menggunakan NIK.
Verifikasi Sukses:
-
Jika NIK tercantum dengan status valid (hijau), maka NIK telah jadi NPWP.
-
Lengkapi data diri seperti nama, alamat, dan nomor ponsel aktif.
Pastikan melakukan pemadanan sebelum 31 Desember 2023 untuk kelancaran administrasi perpajakan. Jika ada kendala, segera hubungi Ditjen Pajak atau akses panduan lebih lanjut di situs resmi.