Sabtu, Mei 9, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Terbaru, Cara cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Terbaru, Cara cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

Terbaru, Cara cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

Terbaru, Cara cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan Mudah

Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak memadankan NIK dan NPWP. Jika tidak memadankan NPWP dengan NIK, wajib pajak bisa menanggung dampak negatifnya, seperti tidak bisa akses layanan perpajakan secara online.

Pemadanan NIK dan NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023, meski implementasi secara penuh mulai dilaksanakan pertengahan 2024. Per 22 November 2023, sekitar 12 juta NIK masih belum dipadankan dengan NPWP dari total 72 juta data wajib pajak di DJP.

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

  2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  3. Pilih kategori wajib pajak, “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.

  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

  5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan “valid” pada kolom Status NPWP16.

Cara cek NIK sudah dipadankan dengan NPWP atau belum

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan tekan tombol ‘Login’.

  2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang muncul.

  3. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil yang menunjukkan status pemadanan NIK dengan NPWP.

Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan Jadi NPWP

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan tekan ‘Login’.

  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu ‘Profil’.

  3. Pada menu ‘Profil’, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

  5. Klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Risiko Jika Tak Memadankan NIK Jadi NPWP

Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi mendapat kendala akses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar, pembuatan buku tabungan, dan KPR.

Tags: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWPCara cek NIK sudah dipadankan dengan NPWP atau belumCara Validasi NIK yang Belum Terpadankan Jadi NPWPCek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum dengan MudahRisiko Jika Tak Memadankan NIK Jadi NPWP
Previous Post

Cek Hari libur Tahun Baru 2024 Terbaru,Nikmati Libur Bersama Keluarga

Next Post

Cara Mendaftar dan Mengaktifkan KlikBCA Dengan Mudah Melalui HP

Next Post
Cara Mendaftar dan Mengaktifkan KlikBCA Dengan Mudah Melalui HP

Cara Mendaftar dan Mengaktifkan KlikBCA Dengan Mudah Melalui HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.