Tugas dan Kewajiban Peserta KPPS Saat Pilkada
Pemilihan umum yang sukses tidak terlepas dari peran aktif Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam Pilkada 2024, KPPS terdiri dari 7 anggota yang memiliki tugas dan kewajiban berbeda untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, transparan, dan adil sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah tugas dan kewajiban tiap anggota KPPS beserta tanggung jawabnya setelah pemungutan suara.
Struktur dan Tugas 7 Anggota KPPS
-
Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)
- Ketua KPPS bertanggung jawab memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan (Model C6) dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara dan memberikan lima jenis surat suara kepada setiap pemilih.
- Mengganti surat suara rusak atau salah coblos dengan maksimal satu kali penggantian.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos untuk pemilih tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih.
-
Anggota KPPS 2
Bertugas mempersiapkan surat suara untuk pemilih dan mengonfirmasi status keabsahan surat suara bersama ketua KPPS.
-
Anggota KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan hasil penghitungan suara di formulir Model C1-KWK.
-
Anggota KPPS 4
Mencatat hasil penghitungan setiap surat suara yang diumumkan ketua KPPS, mencatat dalam formulir hasil perhitungan suara per pasangan calon.
-
Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan saat memberikan suara.
-
Anggota KPPS 6
- Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya dan memastikan seluruh surat suara dimasukkan dengan benar.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 untuk langkah terakhir sebelum keluar TPS.
-
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan tinta sudah membasahi kuku, dan mempersilakan pemilih meninggalkan TPS.
Tugas KPPS Setelah Selesai Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, KPPS masih memiliki beberapa tanggung jawab tambahan:
-
Ketua KPPS mengumumkan selesainya pemungutan suara dan memulai penghitungan suara di TPS.
-
KPPS menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai atau rusak sesuai ketentuan. Surat suara sisa ditandai silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS, sedangkan surat suara rusak ditandai dengan tulisan “RUSAK” dan juga diberi paraf ketua.
-
Semua surat suara yang sisa dan rusak dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode untuk diamankan.
Gaji KPPS dalam Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, honor yang diterima anggota KPPS mengalami kenaikan signifikan dibandingkan Pemilu 2019. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS lainnya mendapat Rp 1.100.000 per orang.
Wewenang dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024
Selain tugas, KPPS juga memiliki beberapa wewenang dan kewajiban sesuai dengan Peraturan KPU:
-
Wewenang KPPS: Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain sesuai instruksi dari KPU.
-
Kewajiban KPPS: Menempelkan daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menindaklanjuti laporan atau temuan dari saksi dan Pengawas TPS, serta mengamankan kotak suara setelah pemungutan suara selesai.
Prinsip dan Etika Kerja KPPS
KPPS beroperasi berdasarkan asas yang diatur dalam undang-undang, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, dan profesional. Prinsip ini diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang demokratis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip keterwakilan publik.
Tugas dan tanggung jawab KPPS sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu. Dengan menjalankan tugas sesuai panduan, anggota KPPS berkontribusi pada keberhasilan Pilkada dan menciptakan pemilu yang aman dan adil bagi masyarakat.

