Sabtu, Mei 24, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Tujuan dan Wewenang MPR di dalam Pemerintahan

Max Ki by Max Ki
15 April 2025
in Artikel
0
Tujuan dan Wewenang MPR di dalam Pemerintahan

Tujuan dan Wewenang MPR di dalam Pemerintahan

Tujuan dan Wewenang MPR di dalam Pemerintahan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR dahulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Tujuan Pembentukan MPR

Tujuan utama dibentuknya MPR adalah untuk melaksanakan fungsi permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan kedudukan yang kini sejajar dengan lembaga negara lain seperti DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, MPR bertugas mengawal pelaksanaan UUD 1945 serta mewakili suara rakyat Indonesia.

Tujuan MPR secara khusus antara lain:

  • Menjalankan fungsi permusyawaratan dalam menetapkan kebijakan konstitusional negara.
  • Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Menjamin pelaksanaan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berdasarkan hukum.
  • Menjadi forum untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan UUD 1945.

Wewenang MPR Menurut UUD 1945 dan UU MD3

Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, wewenang MPR mengalami perubahan signifikan. MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun memilih dan memberhentikan presiden/wakil presiden tanpa mekanisme lain. Kini, wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 serta dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Wewenang MPR meliputi:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar – MPR memiliki otoritas untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari DPR setelah dinyatakan terbukti melanggar hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan tersebut.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan hingga akhir masa jabatan, dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya.

Tugas MPR Menurut Pasal 5 UU MD3

Selain memiliki sejumlah wewenang, MPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mendukung jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Tugas-tugas tersebut antara lain:

  • Memasyarakatkan ketetapan MPR, agar keputusan yang diambil dapat dipahami dan didukung oleh masyarakat luas.
  • Memasyarakatkan nilai-nilai dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kebangsaan Indonesia.
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan UUD 1945, serta memberikan saran perbaikan bila diperlukan.
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945 dan ketatanegaraan, guna menjamin bahwa kebijakan negara tetap selaras dengan kebutuhan rakyat.

Penutup

Perubahan peran dan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sederajat mencerminkan kemajuan sistem demokrasi Indonesia. Kini, MPR tetap memegang peran penting dalam menjaga konstitusi, nilai-nilai kebangsaan, dan aspirasi rakyat Indonesia. Dengan tugas dan wewenang yang telah diperjelas dalam UUD 1945 dan UU MD3, MPR diharapkan terus menjadi lembaga yang mampu menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • UU Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  • UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014
Tags: majelis permusyawaratan rakyatMPRTugas MPR Menurut Pasal 5 UU MD3Tujuan Pembentukan MPRWewenang MPR Menurut UUD 1945 dan UU MD3
Previous Post

Apa Itu Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan? Berikut Penjelasannya!

Next Post

Apa Itu MPD dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial

Next Post
Apa Itu MPD dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial

Apa Itu MPD dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.