Jumat, November 7, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

Pada 21 November 2023, Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sangat dinanti-nantikan untuk tahun 2024, menjadikan Jakarta sebagai pemimpin UMP tertinggi di Indonesia. UMP untuk DKI Jakarta melonjak dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Heru Budi membagikan perkembangan menarik ini selama konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Heru Budi menjelaskan tentang perundingan yang cermat yang mengarah pada penentuan UMP DKI 2024, melibatkan pemerintah provinsi, perwakilan bisnis, dan serikat pekerja. “Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi merilis UMP DKI Jakarta melalui proses diskusi yang mendalam di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelum UMP diputuskan, Dewan Pengupahan melakukan sidang pada 18 November 2023, dengan partisipasi pejabat pemerintah daerah, pemangku kepentingan bisnis, serikat pekerja, dan akademisi. Sidang tersebut berakhir tanpa kesepakatan karena tiga komponen Dewan Pengupahan mengusulkan angka UMP yang berbeda. Perwakilan bisnis (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun, perbedaan muncul terkait variabel alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Apindo mengusulkan alpha sebesar 0,2, menghasilkan UMP DKI sebesar Rp 5.043.000, sementara Pemprov DKI mengusulkan alpha sebesar 0,3, menetapkan UMP sebesar Rp 5.063.000. Serikat pekerja menolak kenaikan UMP yang diusulkan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, bersikeras pada kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069.

Hasil sidang disampaikan sebagai rekomendasi bagi Heru untuk dipertimbangkan dalam penetapan UMP final. Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 berdiri sebagai yang tertinggi di Indonesia, mengokohkan statusnya sebagai wilayah dengan biaya hidup tinggi. Kenaikan yang signifikan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Tags: Kenaikan UMP JakartaUMP JakartaUMP jakarta 2024UMP Tertinggi 2024Upah MInimum Propinsi
Previous Post

Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen

Next Post

Resmi UMP Sumbar Naik 2,52%, Berlaku pada 1 Januari 2024

Next Post
Resmi UMP Sumbar Naik 2,52%, Berlaku pada 1 Januari 2024

Resmi UMP Sumbar Naik 2,52%, Berlaku pada 1 Januari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.