Update Syarat dan Ketentuan Bansos KJP Plus Tahap 1 2025
Tahun 2025 kembali menjadi momen penting bagi dunia pendidikan di DKI Jakarta dengan disalurkannya Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Program bantuan sosial ini bertujuan memberikan akses pendidikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan jenjang pendidikan hingga SMA atau SMK.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bantuan KJP Plus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, memastikan keberlanjutan dukungan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Ketua Komisi E mengungkapkan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang sempat dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 tahun 2024 akan dipulihkan mulai awal Januari 2025.
Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025
Untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2025, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
-
Berusia 6 hingga 21 tahun
Program ini diperuntukkan bagi siswa dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun untuk mendukung keberlangsungan pendidikan formal mereka.
-
Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Dapodik, yaitu sistem pendataan nasional yang mencakup seluruh siswa di Indonesia.
-
Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
KJP Plus hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki domisili resmi di wilayah DKI Jakarta.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos KJP Plus
Penerima KJP Plus dapat memeriksa status mereka dengan langkah berikut:
-
Buka aplikasi browser di perangkat Anda.
-
Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id.
-
Masukkan data yang diminta sesuai kolom yang tersedia.
-
Lengkapi informasi seperti tahun dan tahap pencairan.
-
Klik tombol ‘Cek Penerima’ untuk melihat hasilnya.
Program KJP Plus menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Pastikan untuk memenuhi syarat dan segera cek status Anda untuk menerima manfaat program ini.

