6 Poin Penting UU KIA yang Disahkan: Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan Melahirkan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU, memberikan harapan besar bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. UU KIA ini memiliki sejumlah poin penting yang akan memberikan dampak besar terhadap kehidupan ibu, anak, dan keluarga di masa mendatang.
-
Perubahan Judul RUU:
Judul RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Hal ini menunjukkan fokus pada periode awal kehidupan anak yang kritis dalam pembentukan masa depannya.
-
Definisi Anak:
Definisi anak dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan adalah dari saat terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun. Ini menekankan pentingnya perawatan dan perlindungan anak sejak awal kehidupannya.
-
Cuti Melahirkan untuk Ibu Pekerja:
-
Penetapan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan adalah selama enam bulan, dengan tiga bulan pertama diambil paling singkat dan tiga bulan berikutnya dapat diperpanjang jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-
Ibu yang bekerja dan mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
-
Ibu yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama, dan 75% dari upah untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.
-
-
Hak Cuti bagi Suami:
Suami memiliki kewajiban untuk mendampingi istri selama masa persalinan dan berhak mendapatkan cuti selama dua hari, dengan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama dua hari. -
Tanggung Jawab Keluarga dan Pemerintah:
UU ini menetapkan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
-
Jaminan untuk Ibu dengan Kerentanan Khusus:
UU KIA memberikan jaminan kepada semua ibu dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, dan lainnya.
Implementasi dari UU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta mengangkat harkat dan martabat mereka dalam masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas dan perlindungan yang kuat bagi ibu dan anak, diharapkan Indonesia dapat mencapai cita-cita sebagai negara emas pada tahun 2045.
Pengesahan UU KIA juga merupakan hasil dari kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya. Dengan demikian, diharapkan UU ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masa depan generasi penerus bangsa.