Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan per Bulan untuk Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial penting bagi pekerja di Indonesia. Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian pada jumlah iuran per bulan yang wajib dibayarkan oleh peserta.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja yang mengcover risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Pembayaran iuran secara rutin menjamin perlindungan maksimal.
Jenis Jaminan dan Iurannya di 2025
Berikut adalah rincian jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk beberapa program utama tahun 2025:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran dihitung berdasarkan risiko pekerjaan. Tarif berkisar 0,24% hingga 1,74% dari gaji bulanan.
- Jaminan Kematian (JKM): Iuran tetap 0,3% dari upah.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Total iuran 5,7% dari gaji. Pemberi kerja menanggung 3,7%, pekerja 2%.
- Jaminan Pensiun (JP): Total iuran 3% dari gaji bulanannya, dengan pembagian 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Iuran 0,36% dari upah, dibagi antara pemerintah pusat dan iuran rekomposisi dari JKK.
Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan per Bulan 2025
Untuk perhitungan iuran, pemerintah menetapkan batas upah maksimal Rp10.547.400 per bulan untuk JHT dan JP. Artinya, jika gaji lebih tinggi, iuran dihitung hanya sampai batas maksimal ini.
Contoh Perhitungan
Misalnya pekerja memiliki gaji Rp5.000.000:
- Untuk Iuran JHT = 5,7% × Rp5.000.000 = Rp285.000
- Iuran JP = 3% × Rp5.000.000 = Rp150.000
- Untuk Iuran JKK disesuaikan tingkat risiko, misalnya 0,54% × Rp5.000.000 = Rp27.000
- Iuran JKM = 0,3% × Rp5.000.000 = Rp15.000
- Iuran JKP = 0,36% × Rp5.000.000 = Rp18.000
Selain itu, terdapat skema pembagian iuran antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan.
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berikut beberapa cara praktis yang dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan:
-
Pembayaran Melalui Teller Bank
Peserta dapat melakukan transaksi secara langsung di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, dan lain-lain. Cukup isi slip setoran dengan kode iuran dan nominal pembayaran.
-
Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran iuran juga dapat diproses lewat ATM bank mitra. Masukkan kartu ATM, pilih menu bayar asuransi, lalu masukkan kode iuran BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah yang harus dibayar.
-
Internet Banking dan Mobile Banking
Peserta yang memiliki akses internet banking atau mobile banking dapat membayar iuran tanpa harus ke bank. Pilih fasilitas pembayaran tagihan, cari BPJS Ketenagakerjaan, dan masukkan nomor Virtual Account iuran.
-
Melalui Aplikasi Mobile BPJS Ketenagakerjaan (JMO)
Aplikasi JMO memudahkan peserta membayar iuran dan mengelola kepesertaan secara digital. Pengguna cukup masuk ke menu pembayaran, pilih periode iuran, dan lakukan transaksi.

