• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS | Data Terbaru

administator by administator
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

0
SHARES
31.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS | Data Terbaru

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sebuah layanan dari Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia berupa asuransi kesehatan.

Mirip dengan asuransi, BPJS juga memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS Kesehatan tetapi dengan biaya yang sangat terjangkau.

Pemerintah menjamin setiap peserta yang aktif dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di faskes yang ditentukan baik di klinik, puskesmas ataupun ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selain pengobatan biasa, baik konsultasi atau rawat inap. BPJS juga menanggung biaya operasi yang dilakukan oleh peserta. Untuk Daftar Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa dilihat dibawah ini.




Berikut Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata




11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Tetapi, untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.



Tags: bpjs kesehatandaftar operasi yang ditanggung bpjs kesehatanoperasi bpjs kesehatan
Previous Post

Ciri Ciri Hamil Wanita Harus Tau

Next Post

Hospitals and Insurance : Mutually Beneficial Relationship

Next Post
Hospitals and Insurance

Hospitals and Insurance : Mutually Beneficial Relationship

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.