Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS | Data Terbaru
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sebuah layanan dari Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia berupa asuransi kesehatan.
Mirip dengan asuransi, BPJS juga memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS Kesehatan tetapi dengan biaya yang sangat terjangkau.
Pemerintah menjamin setiap peserta yang aktif dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di faskes yang ditentukan baik di klinik, puskesmas ataupun ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selain pengobatan biasa, baik konsultasi atau rawat inap. BPJS juga menanggung biaya operasi yang dilakukan oleh peserta. Untuk Daftar Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa dilihat dibawah ini.
Berikut Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Tetapi, untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.