• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan dan Bagaimana Sistem Barunya

nisa by nisa
June 26, 2025
in Kesehatan
0
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan dan Bagaimana Sistem Barunya

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan dan Bagaimana Sistem Barunya

0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan dan Bagaimana Sistem Barunya

Bagi peserta BPJS Kesehatan, kabar tentang penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 mungkin terasa membingungkan. Namun, pemerintah kini memperkenalkan sistem baru yang disebut KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan rawat inap dan memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan standar fasilitas yang sama, tanpa melihat kelas kepesertaannya.

Lalu, bagaimana cara kerja KRIS? Apa saja perubahan yang akan dirasakan peserta?

Definisi KRIS

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, sebuah sistem baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sistem ini menyederhanakan layanan rawat inap dengan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Dengan KRIS, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan standar layanan yang sama saat menjalani perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Ini berarti tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas kepesertaan.

Dasar Hukum dan Tujuan KRIS

KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuan utama KRIS adalah:

  • Mewujudkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS

  • Menjamin kualitas fasilitas dan pelayanan rumah sakit

  • Menghilangkan stigma dan kesenjangan layanan berdasarkan kelas

  • Mendukung keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

12 Kriteria Fasilitas Kamar KRIS

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kamar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme.

  • Ventilasi udara yang memadai dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam untuk mengurangi risiko transmisi penyakit.

  • Pencahayaan ruangan yang cukup, dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.

  • Kelengkapan tempat tidur yang memadai, termasuk adanya dua kotak kontak listrik dan nurse call di setiap tempat tidur.

  • Nakas (meja kecil) per tempat tidur untuk menyimpan barang pribadi pasien.

  • Temperatur ruangan yang terkontrol antara 20 sampai 26 derajat Celsius demi kenyamanan pasien.

  • Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).

  • Kepadatan ruang rawat maksimal 4 tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

  • Tirai atau partisi antar tempat tidur yang dipasang dengan rel di plafon untuk menjaga privasi pasien.

  • Kamar mandi di dalam ruang rawat inap untuk kemudahan akses dan kenyamanan pasien.

  • Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas untuk keselamatan pasien.

  • Outlet oksigen tersedia di kamar untuk memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap saat diperlukan.

  • Penerapan kriteria ini bertujuan meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit sesuai standar KRIS yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025

KRIS BPJS Kesehatan adalah inisiatif penting yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tags: BPJS Kesehatan TerbaruFasilitas Rawat Inap BPJSIuran BPJS KRISkelas rawat inap standarKesehatan Indonesiakris bpjs kesehatanPerubahan BPJS KesehatanSistem Baru BPJSTransformasi BPJS.
Previous Post

Mengapa Bekam Baik untuk Tubuh? Ini Dia Segudang Manfaatnya!

Next Post

Apa Saja Manfaat Temulawak bagi Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Next Post
Apa Saja Manfaat Temulawak bagi Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Apa Saja Manfaat Temulawak bagi Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.