Berlaku 1 Juli 2024 Urus SIM Pakai BPJS, Ini Cara Daftar BPJS dengan Mudah
Mulai 1 Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini berarti, bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Uji coba penerapannya akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
-
Kartu Keluarga
-
Kartu Tanda Penduduk
-
NPWP
-
Nomor handphone aktif
-
Buku rekening bank
-
Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
-
Email
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
-
Unduh dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store.
-
Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh.
-
Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
-
Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan.
-
Masukkan NIK KTP dan kode chapta, klik “Cari”.
-
Jika sistem telah menampilkan data anda, klik tombol “Selanjutnya”.
-
Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) dsb.
-
Klik “Selanjutnya”.
-
Masukan kontak email dan nomor handphone.
-
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email.
-
Buka email anda, dan lihat kode angka verifikasi, lalu masukan kode verifikasi pada kolom isian kode di aplikasi Mobile JKN.
-
Klik “Selanjutnya”.
-
Calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.
Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline
Masyarakat juga masih bisa melakukan pendaftaran secara offline di kantor BPJS kesehatan terdekat. Berikut ini merupakan tata caranya:
-
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3×4.
-
Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkap.
-
Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukan.
-
Lakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS Kesehatan.
-
Berikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetak.
-
Setelah pendaftaran selesai, Anda bisa memeriksa nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Biaya BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III
Menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas:
-
Untuk Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
-
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas 3: Rp 35.000 per bulan