• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
0
SHARES
14.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 24 Permenkes No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim pelayanan protesa gigi untuk peserta kepada faskes tingkat pertama dalam bentuk tarif non kapitasi. Adapun besaran tarif non kapitasi atau subsidi yang diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Dua rahang gigi maksimal sebesar Rp1.000.000.

  2. Satu rahang gigi maksimal sebesar Rp500.000.

  3. Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000, masing-masing rahang maksimal Rp550.000 (khusus di luar tarif paket BPJS Kesehatan untuk jenis pelayanan tertentu).




Cara Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, untuk memperoleh pelayanan protesa gigi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama

  2. Jika FKTP tidak memadai, maka dokter akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan.

  3. Selanjutnya, pasien akan diminta untuk memasuki ruang poli prostodonsia. Dokter gigi akan memeriksa rongga mulut pasien secara menyeluruh dan pasien akan diarahkan untuk mengikuti foto rontgen.

  4. Petugas akan melakukan pencetakan gigi dan peserta diminta untuk melakukan kunjungan ulang (1-2 minggu) kemudian.

  5. Setelah 1-2 minggu, petugas melakukan pemasangan gigi palsu dan memberi edukasi sesuai kasus pasien.

  6. Petugas akan memberikan jadwal kunjungan ulang atau rujukan bila diperlukan.

  7. Layanan Gigi dan Mulut Lainnya yang Ditanggung BPJS Kesehatan




BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan perawatan gigi dan mulut, antara lain:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang berhubungan dengan kesehatan gigi dan mulut.

  2. Kegawatdaruratan oro-dental.

  3. Premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi gigi dan mulut.

  4. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

  6. Obat-obatan pasca-pencabutan gigi.

  7. Pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali.

  8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.




Tags: biaya pasang gigi palsuBiaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatanbpjs kesehatanCara Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatanlayanan perawatan gigi dan mulut bpjspasang gigi palsiperawatan mulut
Previous Post

Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan

Next Post

Syarat dan Cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Syarat dan Cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.