Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 24 Permenkes No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim pelayanan protesa gigi untuk peserta kepada faskes tingkat pertama dalam bentuk tarif non kapitasi. Adapun besaran tarif non kapitasi atau subsidi yang diberikan adalah sebagai berikut.
-
Dua rahang gigi maksimal sebesar Rp1.000.000.
-
Satu rahang gigi maksimal sebesar Rp500.000.
-
Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000, masing-masing rahang maksimal Rp550.000 (khusus di luar tarif paket BPJS Kesehatan untuk jenis pelayanan tertentu).
Cara Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, untuk memperoleh pelayanan protesa gigi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah berikut.
-
Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama
-
Jika FKTP tidak memadai, maka dokter akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan.
-
Selanjutnya, pasien akan diminta untuk memasuki ruang poli prostodonsia. Dokter gigi akan memeriksa rongga mulut pasien secara menyeluruh dan pasien akan diarahkan untuk mengikuti foto rontgen.
-
Petugas akan melakukan pencetakan gigi dan peserta diminta untuk melakukan kunjungan ulang (1-2 minggu) kemudian.
-
Setelah 1-2 minggu, petugas melakukan pemasangan gigi palsu dan memberi edukasi sesuai kasus pasien.
-
Petugas akan memberikan jadwal kunjungan ulang atau rujukan bila diperlukan.
-
Layanan Gigi dan Mulut Lainnya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan perawatan gigi dan mulut, antara lain:
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang berhubungan dengan kesehatan gigi dan mulut.
-
Kegawatdaruratan oro-dental.
-
Premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi gigi dan mulut.
-
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
-
Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
-
Obat-obatan pasca-pencabutan gigi.
-
Pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali.
-
Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.