BPJS Kesehatan Jamin Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Syaratnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjalankan peran penting dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini tidak hanya memberikan akses pelayanan kesehatan secara luas, tetapi juga melindungi peserta dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar klaim kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Peserta aktif BPJS Kesehatan.
-
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
-
Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
-
Kecelakaan yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents).
-
Peserta atau wali telah melaporkan kasus KLL kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.
-
Apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, dan keluarga korban atau wali WAJIB melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).
Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan
Setelah memenuhi syarat-syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal, langkah-langkah penggunaan BPJS untuk kecelakaan tunggal adalah sebagai berikut:
-
Datang ke rumah sakit terdekat.
-
Daftarkan data pasien di bagian pendaftaran rumah sakit.
-
Pastikan data kepesertaan BPJS divalidasi di pendaftaran rumah sakit.
-
Sertakan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kecelakaan.
-
Apabila klaim disetujui, biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
-
Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengendara
Jenis kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengendara, seperti balap liar atau tindakan membahayakan diri, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
Kecelakaan Lalu Lintas yang Masuk dalam Lingkup Penjaminan Lain
Jika kecelakaan melibatkan kendaraan yang telah terjamin oleh badan penyelenggara lain, sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan, maka klaim tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.
Dengan memahami syarat dan prosedur klaim kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang lebih baik dalam situasi darurat seperti ini.