BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Buat SKCK Per 1 Maret
Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini, yang diimplementasikan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penerapan kebijakan ini akan diuji coba sebelum diimplementasikan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024, dan berlangsung hingga 31 Mei 2024. Uji coba ini akan dilakukan di enam wilayah yang mencakup sejumlah kantor kepolisian di Indonesia.
Daftar Lokasi Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK
-
Polda Kepulauan Riau
Polresta Barelang
Polsek Batu Aji
-
Polda Jawa Tengah
Polrestabes Semarang
Polsek Pedurungan
-
Polda Kalimantan Timur
Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Selatan
-
Polda Sulawesi Selatan
Polrestabes Makassar
Polsek Rappocini
-
Polda Bali
Polresta Denpasar
Polsek Denpasar Selatan
-
Polda Papua Barat
Polres Kabupaten Sorong
Polsek Aimas
Syarat Buat SKCK di Polsek
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-
Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
-
Kertas Fotokopi kartu keluarga (KK)
-
Dokumen sidik jari
-
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP
-
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
-
Foto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Jika kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, pemohon dapat menyertakan dokumen tambahan seperti:
- Kertas Bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar di program JKN
- Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Syarat Buat SKCK di Polres
Untuk membuat SKCK di Polres dengan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, persyaratan melibatkan:
-
Berkas Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-
Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
-
Fotokopi kartu keluarga (KK)
-
Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
-
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP
-
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
-
Foto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
-
Jika belum memiliki atau kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, pemohon bisa melampirkan dokumen tambahan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Cara Membuat SKCK secara Online
-
Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
-
Daftar akun Super Apps Presisi.
-
Melakukan pendaftaran dengan melampirkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
-
Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda.
-
Pilih menu “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
-
Lengkapi data yang disyaratkan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
-
Pilih metode pembayaran, bisa melalui “BRI Virtual Account” atau tunai.
-
Pilih “bayar”.
-
Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
-
Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
Dengan adanya keterkaitan ini, diharapkan proses penerbitan SKCK menjadi lebih terintegrasi dan efisien, mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.