Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang pernah mengalami tunggakan iuran tidak perlu khawatir lagi. BPJS Kesehatan telah menghadirkan inovasi terbaru yang memungkinkan pembayaran tunggakan iuran dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Program Rehab BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah meluncurkan program bernama “Rehab BPJS Kesehatan” yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran.
Program ini mencakup berbagai macam program asuransi kesehatan, seperti pengobatan penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.
Syarat dan Ketentuan Program Cicil Iuran BPJS Kesehatan
Untuk dapat memanfaatkan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Peserta dari Segmen PBPU atau BP
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran selama 4-24 bulan.
-
Maksimal 12 Tahapan Selama Satu Tahun
Peserta yang ingin mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat melakukannya dalam maksimal 12 tahapan selama satu tahun.
-
Status Kepesertaan Aktif
Status kepesertaan peserta akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanannya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan cicilan.
-
Cara Pendaftaran
Peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftar untuk program cicilan ini melalui dua cara, yaitu:
-Melalui aplikasi Mobile JKN
-Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 -
Batas Pendaftaran
Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran dapat dilakukan sampai dengan 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari, di mana pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
Cara Mendaftar Program Cicil Iuran BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar ke program cicilan BPJS Kesehatan:
-
Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
-
Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)”.
-
Informasi mengenai program rehab akan muncul, termasuk total tunggakan dan syarat program.
-
Pilih simulasi tagihan yang sesuai.
-
Bayarkan tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang sudah terdaftar Autodebit, tagihan akan secara otomatis terkoneksi dengan tahihan Autodebitnya, kecuali jika menggunakan Bank Mandiri, BCA, atau BNI.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran tunggakan ini juga mencakup tunggakan yang ada pada satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu mendaftar program secara terpisah untuk setiap anggota keluarga.
Dengan adanya program cicilan ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS agar dapat menjaga keaktifan kepesertaan mereka serta mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jangan biarkan tunggakan iuran menjadi beban, manfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan sekarang juga!