Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan
Berobat ke rumah sakit tanpa rujukan kini menjadi lebih mudah, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa harus melalui proses rujukan yang seringkali memakan waktu.
Cara Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan
-
Kondisi Gawat Darurat
Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung berobat ke rumah sakit jika mengalami kondisi yang tergolong gawat darurat. Dalam hal ini, dokter di rumah sakit akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah kondisi pasien memang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
-
Proses Tanpa Rujukan
Jika pasien dalam keadaan darurat, mereka tidak perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang cepat dan tepat.
Namun, jika kondisi tidak darurat, pasien diwajibkan untuk mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari FKTP yang terdaftar.
-
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP mencakup berbagai jenis fasilitas kesehatan seperti:
-Puskesmas
-Klinik Pratama
-Praktik Dokter Umum
-Rumah Sakit Tipe D atau setara
-Pasien harus mengunjungi salah satu dari fasilitas ini untuk mendapatkan surat rujukan sebelum bisa berobat ke rumah sakit. -
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Meskipun tidak memerlukan rujukan dalam kondisi darurat, peserta tetap harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga. Hal ini termasuk membawa dokumen identitas dan kartu BPJS Kesehatan saat berkunjung ke rumah sakit.