Cara Bikin BPJS Kesehatan Gratis 2025, Simak Panduan Pendaftarannya
BPJS Kesehatan gratis merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu mendapat akses layanan kesehatan. Program ini dikenal dengan sebutan PBI (Penerima Bantuan Iuran), di mana iuran ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Oleh karena itu, warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar tanpa harus membayar iuran bulanan
Apa Itu BPJS Kesehatan Gratis PBI?
BPJS Kesehatan PBI adalah jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 per peserta per bulan, sehingga peserta mendapat layanan kesehatan gratis sesuai program JKN-KIS. Program ini membantu menjamin kesehatan seluruh lapisan masyarakat tanpa membebani biaya.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon peserta harus warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
-
Terdaftar dalam DTSEN
Peserta harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial. Jika belum, calon peserta bisa mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Sosial setempat.
-
Memiliki Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) nonaktif jika ada.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa biaya pada tahun 2025, khusus untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah:
- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum, ajukan pendaftaran ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, e-KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Setelah terdaftar dalam DTKS dan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG), peserta akan menerima surat yang mengonfirmasi pendaftaran BPJS.
- Bawa surat konfirmasi tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pendaftaran secara resmi.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang langsung bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
- Sebagai pilihan lain, calon peserta bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, namun khusus bagi peserta PBI harus tetap menjalani proses verifikasi dari Dinas Sosial.
Syarat utama untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis adalah WNI dengan NIK yang sah, terdaftar di DTKS, dan termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang yang tidak mampu.

