BPJS Ketenagakerjaan Migran RI
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) .
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Migran Indonesia perlu menyediakan beberapa dokumen, termasuk:
-
Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Photocopy Paspor
-
Kartu Keluarga photocopy
-
Photocopy Perjanjian Kerja
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
Kantor Cabang untuk CPMI Perseorangan:
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Menerima Kartu peserta
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-suvey
Mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan
- Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran.
- Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi http://siskop2mi.bp2mi.go.id.
- Melakukan perekaman data CPMI atau PMI.
- Mendapatkan ID billing/ kode iuran
- Mendapatkan bukti bayar
- Menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta.
Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan
Program PMI BPJS Ketenagakerjaan memiliki 7 manfaat baru, antara lain:
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan.
- Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.
- Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta.
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
- Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan.
- Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal