Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2025
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan oleh peserta.
Banyak yang beranggapan bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah berhenti bekerja atau resign. Namun, pada tahun 2025, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus resign.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022. Peserta dapat mencairkan hingga 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan ini hanya dapat dilakukan satu kali tanpa harus berhenti bekerja.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP.
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Dokumen Pendukung: Seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, atau surat lain yang relevan.
- NPWP (opsional
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign:
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan Instal Aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi atau Login
- Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
- Pilih opsi “Klaim JHT” dan ikuti petunjuk yang diberikan. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, dan Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja.
- Verifikasi Biometrik
- Konfirmasi dan Pantau Status menu “Tracking Klaim”.
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik)
- Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Verifikasi Data
- Lengkapi Data dan Unggah Dokumen
- Jadwal Wawancara melalui video call.
- Proses Wawancara
- Pencairan Dana
Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
- Verifikasi Data
- Proses Wawancara
- Pencairan Dana