Cara Cek Denda dan Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji.
Bagi peserta yang tidak bekerja, besaran iuran ditetapkan dengan nominal tertentu. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran bulanan ini ditanggung oleh pemerintah.
Namun, bagi peserta BPJS yang diwajibkan membayar iuran bulanan, ada beberapa hal yang dapat membuat mereka terkena denda. Artikel ini akan membahas cara-cara untuk mengecek denda BPJS Kesehatan dan aturan terkait keterlambatan pembayaran.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Website Resmi
-
Buka browser dan kunjungi laman BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
-
Masuk ke opsi menu “Cek luran BPJS Kesehatan” yang terletak di bagian sisi kanan halaman situs web.
-
Masukkan ID atau nomor keanggotan BPJS (13 digit) dan pastikan tidak ada yang salah.
-
Masukkan tanggal lahir dan captcha.
-
Pilih opsi “cek” dan informasi terkait angsuran sekaligus denda akan muncul di layar.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
Selain melalui laman resmi BPJS, peserta juga bisa mengecek jumlah denda BPJS melalui WhatsApp CHIKA (Chat Asistant JKN). Langkah-langkahnya meliputi:
-
Buka aplikasi WhatsApp.
-
Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8750-400.
-
Chat ke nomor tersebut dan tunggu hingga mendapatkan chat balasan otomatis.
-
Pilih menu “Cek Tagihan luran” dengan mengetik angka 2.
-
Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
-
Masukkan NIK dan tanggal lahir menggunakan format yyyy-mm-dd.
-
Kirim pesan tersebut dan tunggu chat balasan berupa detail tentang iuran sekaligus denda bila ada.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.
-
Install dan langsung masuk ke aplikasi.
-
Pilih “Layanan” atau opsi “Info Riwayat Pembayaran”.
-
Pilih “Cek Tagihan” dan masukkan NIK serta nomor BPJS Kesehatan.
-
Masukkan tanggal lahir sesuai format.
-
Tunggu aplikasi memproses permintaan.
-
Bila sudah, pada layar akan langsung ditampilkan informasi terkait jumlah angsuran dan denda BPJS, bila ada.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat SMS
Untuk memudahkan peserta yang mungkin tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode yang lebih tradisional, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pengecekan denda melalui SMS. Langkah-langkahnya meliputi:
-
Tulis pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] ID atau nomor BPJS Kesehatan yang Kamu miliki.
-
Kirimkan pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.
-
Setelah mengirim, Kamu hanya perlu menunggu beberapa saat untuk menerima pesan balasan yang akan berisi informasi tentang jumlah angsuran dan denda, jika ada.
Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah aturan terkait telat bayar BPJS Kesehatan:
-
Jika peserta tidak membayar iuran selama 1 bulan penuh, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara. Hal ini berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
-
Denda BPJS hanya berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan melakukan rawat inap.
-
Denda BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.
-
Peserta tidak dikenakan denda jika tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan.