Cara Cek Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2024
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2024.
Dalam seleksi ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pemahaman mengenai cara cek lokasi SKD dan ketentuan yang berlaku sangat penting bagi setiap pelamar.
Nilai Ambang Batas CPNS Kemenkes 2024
Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta agar dapat lolos ke tahap selanjutnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah nilai ambang batas untuk SKD CPNS Kemenkes 2024:
Rincian Nilai Ambang Batas
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Peserta juga harus memenuhi nilai kumulatif tertentu tergantung pada formasi yang dilamar, misalnya:
Formasi Cumlaude: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85.
Formasi Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60
Cek Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2024
-
Kunjungi Situs Resmi SSCASN
-
Buka browser dan kunjungi laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
-
Klik “Masuk” di bagian kanan atas halaman.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar.
-
Jangan lupa untuk mengisi kode CAPTCHA yang tersedia.
-
Setelah berhasil login, tunggu hingga halaman resume pendaftaran muncul.
-
Gulir layar ke bawah hingga menemukan notifikasi pengumuman seleksi administrasi.
-
Pada bagian notifikasi tersebut, Anda akan menemukan informasi mengenai tanggal dan lokasi tes SKD.
Ketentuan Tes SKD CPNS Kemenkes 2024
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS Kemenkes 2024 adalah sebagai berikut:
-
Tes SKD akan dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 14 November 2024. Pengumuman lokasi dan waktu akan dilakukan pada tanggal 13-15 Oktober 2024.
-
Peserta dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya jika memenuhi syarat tertentu, namun tidak dapat mengikuti tes SKD tahun ini jika memilih opsi tersebut.
-
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas serta berada dalam peringkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.