Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS
Bayi baru lahir harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, orang tua harus mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Apabila peserta tidak mendaftarkan bayi, maka peserta akan mendapatkan sanksi. Para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Ini merupakan langkah penting, supaya kesehatan anak Anda mendapat perlindungan yang terjamin.
Syarat Daftar Bayi Baru Lahir JKN-KIS
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Cara Daftar Bayi Baru Lahir Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
- Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Cara Daftar Bayi Baru Lahir Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
- Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
- Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Cara Daftar Bayi Baru Lahir PBPU & BP
- Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.