Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Dengan Mudah
Pemerintah mewajibkan bagi orang tua dari bayi yang baru lahir agar segera didaftarkan BPJS Kesehatan paling 28 hari setelah lahir. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bahkan, bagi yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Dilansir dari website BPJS Kesehatan, ini adalah syarat dan dokumen yang harus dimiliki ketika akan melakukan pandaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
-
Kartu BPJS Kesehatan Ibu
-
KTP Orang Tua
-
Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi