Bayi BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Perpres No 82 Tahun 2018, setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aturan ini berlaku sejak 18 Desember 2018 untuk bayi yang orang tuanya telah memiliki JKN-KIS. Namun, seringkali nama bayi yang tertera di BPJS masih mengikuti nama ibu karena saat pendaftaran belum ada akta kelahiran.
Ketika bayi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh orang tua adalah mengubah nama bayi sesuai yang tercantum di Akte Kelahiran maupun Kartu Keluarga. Ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat di BPJS sesuai dengan identitas resmi bayi.
Syarat Ganti Nama BPJS Bayi
-
- Fotokopi Akte kelahiran bayi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama bayi sesuai akte.
- Kartu BPJS asli bayi yang lama dan belum mencantumkan namanya.
- Parents dapat membawa semua dokumen tersebut ke kantor BPJS untuk proses perubahan nama.
- Fotokopi KTP Orang Tua (Bunda dan Ayah).
Ganti Nama BPJS Bayi Datang ke Kantor BPJS
Orang tua dapat mengunjungi kantor BPJS secara langsung untuk mengganti nama bayi. Berikut langkah – langkahnya:
-
Datangi loket pendaftaran untuk memperoleh nomor antrian dan informasikan bahwa kunjungan Anda bertujuan untuk melakukan perubahan nama bayi sesuai dengan dokumen akte kelahiran.=
-
Setelah mendapatkan nomor antrian, petugas akan meminta Anda mengisi formulir permohonan perubahan data.
-
Isilah formulir dengan data yang lengkap dan berikan tanda tangan.
-
Setelah menyelesaikan pengisian formulir, masuklah ke area keamanan untuk menukarkan nomor antrian, kemudian naik ke lantai 2 dan tunggu.
-
Apabila nomor antrian Anda dipanggil, sampaikan tujuan Anda kepada petugas dan serahkan persyaratan yang Anda bawa.
-
Selanjutnya, petugas akan menginput nama dan tanggal lahir bayi, dan dalam waktu kurang dari 5 menit, kartu BPJS bayi akan dicetak dengan nama yang sesuai dengan data yang benar.
Ganti Nama BPJS Bayi Melalui Aplikasi JKN Mobile
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke kantor BPJS, orang tua dapat memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengganti nama bayi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi JKN Mobile dan bukalah.
-
Pilih menu “Ubah Data Peserta.”
-
Klik pada ikon panah ke bawah.
-
Pilih kategori “Bayi.”
-
Isi data pribadi bayi dan masukkan alamat.
-
Klik “Simpan” dan lanjutkan proses.