• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar

nisa by nisa
July 16, 2025
in Kesehatan
0
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar

0
SHARES
47.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar

BPJS Kesehatan memberlakukan denda maksimal sebesar Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran tetapi menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit (RS) . Besaran denda yang dikenakan sebenarnya adalah 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS dikali dengan jumlah bulan tunggakan.

Namun, BPJS Kesehatan membatasi jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan . Artinya, jika peserta menunggak iuran lebih dari 12 bulan, jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap 12 bulan . Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberlakukan denda nominal maksimal sebesar Rp30 juta .




Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Membayar 1 Minggu

  1. Jika Anda telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu satu minggu dari tanggal seharusnya, Anda tidak akan dikenakan denda.

  2. Namun, Anda harus membayar iuran yang belum dibayarkan agar status kepesertaan Anda menjadi aktif kembali.

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Membayar 2 Tahun

  1. Jika Anda menunggak iuran selama dua tahun, Anda tidak akan dikenakan denda.

  2. Namun, per tanggal satu bulan selanjutnya, status kepesertaan Anda akan menjadi nonaktif.

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Bayar Empat Tahun

  1. Jika Anda telat membayar iuran selama empat tahun, Anda akan dinonaktifkan dari status keanggotaan BPJS.

  2. Jika Anda menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, Anda harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan.

Peserta yang Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan 5 Tahun

  1. Jika Anda telat membayar iuran selama 5 tahun, status keanggotaan Anda akan dinonaktifkan.

  2. Jika Anda ingin menggunakan layanan rawat inap setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan, Anda akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui aplikasi Mobile JKN

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
  3. Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
  4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
  5. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp:

  1. Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.

  2. Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.

  3. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.

  4. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.




Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui SMS:

  1. Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.

  2. Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui website BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

  2. Cari dan klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website.

  3. Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha.

  4. Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan muncul.




Tags: bpjs kesehatandenda bpjs kesehatan
Previous Post

Manfaat Daun Cengkeh Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Manfaat Luar Biasa Temulawak Bagi Kesehatan

Next Post
Manfaat Luar Biasa Temulawak Bagi Kesehatan

Manfaat Luar Biasa Temulawak Bagi Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.