Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar
BPJS Kesehatan memberlakukan denda maksimal sebesar Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran tetapi menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit (RS) . Besaran denda yang dikenakan sebenarnya adalah 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS dikali dengan jumlah bulan tunggakan.
Namun, BPJS Kesehatan membatasi jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan . Artinya, jika peserta menunggak iuran lebih dari 12 bulan, jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap 12 bulan . Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberlakukan denda nominal maksimal sebesar Rp30 juta .
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Membayar 1 Minggu
-
Jika Anda telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu satu minggu dari tanggal seharusnya, Anda tidak akan dikenakan denda.
-
Namun, Anda harus membayar iuran yang belum dibayarkan agar status kepesertaan Anda menjadi aktif kembali.
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Membayar 2 Tahun
-
Jika Anda menunggak iuran selama dua tahun, Anda tidak akan dikenakan denda.
-
Namun, per tanggal satu bulan selanjutnya, status kepesertaan Anda akan menjadi nonaktif.
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Telat Bayar Empat Tahun
-
Jika Anda telat membayar iuran selama empat tahun, Anda akan dinonaktifkan dari status keanggotaan BPJS.
-
Jika Anda menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, Anda harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan.
Peserta yang Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan 5 Tahun
-
Jika Anda telat membayar iuran selama 5 tahun, status keanggotaan Anda akan dinonaktifkan.
-
Jika Anda ingin menggunakan layanan rawat inap setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan, Anda akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
- Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp:
-
Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.
-
Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
-
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
-
Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui SMS:
-
Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
-
Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui website BPJS Kesehatan:
-
Kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
-
Cari dan klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website.
-
Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha.
-
Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan muncul.