Cara Klaim Kematian BPJS Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja migran Indonesia (PMI) adalah bagian penting dari tenaga kerja global. Mereka memiliki akses ke perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang menyediakan jaminan untuk situasi yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan e-Klaim PMI
Jaminan Kematian adalah program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Peserta dapat menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses klaim:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP ahli waris dan KTP peserta (jika masih ada)
-
Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
-
Kartu keluarga ahli waris dan kartu keluarga peserta (jika masih ada)
-
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
-
Buku rekening atas nama ahli waris (dengan nomor rekening yang masih aktif)
-
Foto diri ahli waris yang terbaru (tampak depan)
-
Formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat Beasiswa
Bagi PMI yang meninggal dunia selama masa bekerja, anak-anak peserta dapat menerima manfaat beasiswa. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
-
Akta Lahir Anak.
-
Kartu Keluarga.
-
Surat Keterangan Masih Menempuh Pendidikan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi.
-
Rapor atau Transkrip Nilai Terakhir.
-
Kartu Tanda Penduduk atau Bukti Identitas Lainnya dari Anak Penerima Manfaat Beasiswa.
-
Rekening Tabungan Atas Nama Anak Penerima Manfaat Beasiswa.
Manfaat JKM
-
Santunan Berkala dan Kematian
Manfaat dari JKM berbentuk uang tunai yang diberikan sebagai santunan berkala, santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. Ini memberikan jaminan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.
- Masa Program Pelindungan JKM
Peserta PMI perseorangan akan mendapatkan perlindungan dimulai dari satu bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran hingga peserta berangkat ke negara tujuan penempatan.
Manfaat JKM Sebelum dan Setelah Bekerja
- Santunan Kematian: Sebesar Rp. 42.000.000,00.
- Santunan Berkala: Sebesar Rp. 4.800.000,00.
- Biaya Pemakaman: Sebesar Rp. 3.000.000,00.
Manfaat JKM Saat Masa Bekerja
- Santunan Kematian, Santunan Berkala, dan Biaya Pemakaman: Total sebesar Rp. 85.000.000,00.
Beasiswa Pendidikan atau Pelatihan Kerja: Untuk dua orang anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Nominal beasiswa ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
-TK/SD/sederajat: Rp. 1.200.000,00 per tahun per anak.
-SLTP/sederajat: Rp. 1.800.000,00 per tahun per anak.
-SLTA/sederajat: Rp. 2.400.000,00 per tahun per anak.
-Perguruan Tinggi: Rp. 3.000.000,00 per tahun per anak. - Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
Diberikan sampai anak peserta berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Tambahan Pelindungan Program JKM Bagi PMI Perseorangan
Manfaat tambahan ini diberikan dalam masa paling lama satu bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran hingga PMI berangkat ke negara tujuan penempatan, terdiri dari:
-Santunan Kematian: Sebesar Rp. 16.200.000,00.
-Santunan Berkala: Sebesar Rp. 4.800.000,00.
-Biaya Pemakaman: Sebesar Rp. 3.000.000,00.