Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk.
Meskipun program ini telah memberikan banyak manfaat, kita tidak dapat menghindari kenyataan bahwa ada peserta JKN-KIS yang meninggal dunia. Kematian peserta ini bukan hanya mengingatkan kita akan kerentanan hidup, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang tindakan yang perlu diambil setelahnya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan rinci langkah-langkah yang harus diikuti untuk melaporkan peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia. Selain itu, apa manfaat penting dari pelaporan ini bagi peserta dan keluarganya.
Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia
Proses pelaporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia tergantung pada jenis peserta dan statusnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Anggota keluarga peserta atau yang mewakili harus melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan melampirkan:
- Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Kartu identitas Peserta JKN-KIS.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Bagi PPU Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal harus disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal harus disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
- Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Kartu identitas Peserta JKN-KIS.
3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Anggota keluarga peserta atau yang mewakili harus melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
- Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Kartu identitas Peserta JKN-KIS.
- Asli/Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pembayaran iuran.
Pelaporan melalui WhatsApp (PANDAWA)
Selain melaporkan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp). Caranya:
-
Hubungi nomor PANDAWA di 0811 8165 165 melalui WhatsApp.
-
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh layanan PANDAWA untuk melaporkan peserta yang meninggal dunia.
Manfaat Pelaporan
Melaporkan kematian peserta JKN-KIS memiliki beberapa manfaat yang penting, di antaranya:
-
Pemutusan Kontribusi
Dengan melaporkan kematian peserta, kontribusi bulanan atau iuran peserta dapat dihentikan. Ini mencegah pembayaran yang tidak perlu dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
-
Perlindungan Keluarga
Proses pelaporan memungkinkan keluarga peserta untuk mendapatkan informasi tentang manfaat yang dapat diterima pasca meninggalnya peserta. Ini dapat membantu keluarga dalam mengatasi kebutuhan kesehatan mereka.
-
Akurasi Data
Dengan melaporkan kematian peserta, data dan informasi peserta dalam sistem JKN-KIS akan tetap akurat. Hal ini dapat mencegah penyalahgunaan atau kesalahan dalam manfaat program.