BPJS Kesehatan
Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan akan pelayanan kesehatan yang semakin merata, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai solusi terkini untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.
Sejak pertama kali diperkenalkan, BPJS Kesehatan telah menjadi tonggak baru dalam sistem jaminan kesehatan di tanah air.
Program ini tidak hanya memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang tergabung dalam program pemerintah, tetapi juga membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung secara mandiri.
Salah satu aspek utama dari BPJS Kesehatan adalah memberikan akses kesehatan kepada seluruh warga, termasuk yang sebelumnya tidak memiliki jaminan kesehatan.
Hal ini menjadikan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir akan biaya yang mahal.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Handphone
- Buku Rekening
- Pas Foto ukuran 3×4 (maksimal 50 KB)
- Alamat Email
Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online (Mobile JKN)
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.
- Buka aplikasi, lalu klik “Daftar”.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” dan baca ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK KTP dan ketik kode captcha.
- Isi data diri dan pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
- Masukkan alamat email, lalu simpan.
- Verifikasi kode yang dikirimkan melalui email.
- Dapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline
- Bawa fotokopi KTP, KK, dan foto terbaru ukuran 3×4.
- Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran.
- Bayar iuran melalui teller, ATM, mobile banking, atau internet banking.
- Serahkan bukti transfer kepada petugas.
- Tunggu kartu BPJS Kesehatan dicetak.
Iuran BPJS Kesehatan
- Untuk Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000/orang per bula