• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Membuat BPJS Kesehatan Untuk Mengurus SKCK Terbaru Agustus 2024

nisa by nisa
June 29, 2025
in Kesehatan
0
Cara Membuat BPJS Kesehatan Untuk Mengurus SKCK Terbaru Agustus 2024
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengurus SKCK? Pastikan Anda Terdaftar di BPJS Kesehatan!

Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK

Mengapa Kepesertaan JKN Jadi Syarat Membuat SKCK

  1. Optimalisasi Program JKN

    Langkah ini bertujuan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon SKCK.BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri untuk mendukung implementasi JKN, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

  2. Target Kepesertaan JKN

    Kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai kepesertaan JKN hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024

Persiapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. NPWP (jika ada)

  4. Nomor Handphone

  5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)

  6. Foto (maksimal 50KB)

  7. Alamat email aktif

Unduh Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN di HP Anda.

  2. Daftar Melalui Aplikasi

  3. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar.”

  4. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika Anda belum terdaftar di BPJS.

  5. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

  6. Masukkan NIK e-KTP.

  7. Isi data keluarga yang ingin dimasukkan.

  8. Pilih lokasi fasilitas kesehatan yang diinginkan (klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan).

  9. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

  10. Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.

  11. Setelah memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  12. Pembayaran IuranLakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS.Biaya iuran tergantung pada kelas peserta (PBPU atau BP).

Cara Mengurus SKCK

  1. Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Anda dapat mendaftar secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  2. Setelah mendaftar, Anda harus mengaktifkan akun Anda. Proses aktivasi biasanya memakan waktu beberapa hari.

  3. Setelah akun Anda aktif, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK. Anda harus membawa beberapa dokumen, termasuk  Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

  4. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan dokumen aslinya.

  5. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan kepolisian.

  6. Mulai tanggal 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK. Anda harus membawa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengajukan permohonan SKCK.

  7. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian. Proses pengurusan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari.

Tags: bpjs kesehatanSKCK BPJS Kesehatan
Previous Post

Manfaat Asparagus Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Next Post

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.