Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.
Jaminan-jaminan ini sangat penting bagi para pekerja agar terjamin keselamatan mereka baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat peserta telah memasuki masa pensiun.
Namun, tidak hanya saat pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Syarat dan Kriteria untuk Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi JMO dan pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
-
Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
-
Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
-
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
-
Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik
Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah mudah berikut:
-
Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
-
Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
-
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
-
Mengunggah dokumen persyaratan.
-
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
-
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
-
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30%, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
-
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
-
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
-
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
-
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
-
Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
-
NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
-
Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
-
Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
-
Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
-
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
-
Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
-
Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
-
NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mencairkan saldo mereka melalui aplikasi JMO atau melalui portal Lapak Asik.