Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk BPJS Kesehatan. Sistemnya mirip dengan asuransi kesehatan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih baik melindungi kesehatannya. Meski demikian, pemahaman dan informasi terkait BPJS masih belum optimal di kalangan masyarakat.
Beberapa peserta seringkali tidak membayar iuran BPJS secara rutin setiap bulannya. Hal ini menjadi kendala serius karena peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran atau menunggak iuran akan menghadapi penghentian sementara status kepesertaannya.
Untuk kembali mengaktifkan status, peserta perlu melunasi seluruh tunggakan iuran. BPJS Kesehatan menyadari kondisi ini dan memberikan solusi melalui program cicilan yang disebut Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran selama 4-24 bulan.
Syarat dan Ketentuan Program Cicil Iuran BPJS Kesehatan
-
Peserta dari Segmen PBPU atau BP.
-
Tunggakan iuran selama 4-24 bulan.
-
Maksimal 12 tahapan pembayaran selama satu tahun.
-
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanannya dibayarkan sesuai kesepakatan cicilan.
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
-
Peserta BPJS Kesehatan perlu mendownload dan masuk ke aplikasi Mobile JKN.
-
Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” dan ikuti arahan yang tertera.
-
Aplikasi akan menampilkan informasi terkait program, termasuk jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan yang berlaku.
-
Peserta akan melihat simulasi tagihan yang dapat dipilih.
-
Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
-
Apabila pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program cicilan ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS agar dapat menjaga keaktifan kepesertaan mereka serta mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Jangan biarkan tunggakan iuran menjadi beban, manfaatkan program Rehab BPJS untuk menjaga keaktifan kepesertaan dan mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.