BPJS Kesehatan Perusahaan ke Perseorangan
Layanan BPJS Kesehatan seringkali menjadi tunjangan karyawan di perusahaan. Namun, saat berhenti bekerja, perlindungan ini harus dialihkan agar tetap aktif. Proses pengalihan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diperlukan untuk menjaga keaktifan BPJS Kesehatan.
Persyaratan Pengalihan Kepesertaan BPJS Kesehatan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Formulir pindah kepesertaan
-
Buku tabungan
-
Formulir persetujuan autodebit
-
Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan ke Perseorangan Melalui CHIKA
-
Akses layanan CHIKA melalui Chatting WhatsApp ke nomor 08118750400.
-
Pilih jenis layanan yang dibutuhkan (misalnya, “Ubah Segmen Peserta”).
-
Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
-
CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang harus diisi oleh peserta dan nomor WhatsApp PANDAWA kantor cabang terdekat.
-
Peserta mengirimkan formulir pelaporan ke nomor WhatsApp yang diberikan CHIKA dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan ke Perseorangan Mobile JKN
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
-
Klik menu “Ubah Data Peserta.”
-
Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan).
-
Pilih kelas BPJS sesuai kemampuan.
-
Ikuti langkah-langkah berikutnya, termasuk pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
-
Tunggu email konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
Pindah Status Kepesertaan Secara Offline
-
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
-
Ambil nomor antrean dan sampaikan maksud pindah status ke petugas.
-
Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan.
-
Proses verifikasi data oleh petugas.
-
Petugas memberikan nomor virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
-
Bayar iuran dan status kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif sebagai Peserta Mandiri.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan tergantung pada kelas yang dipilih:
-
Untuk Kelas III: Rp42.000/bulan/orang
-
Kelas II: Rp100.000/bulan/orang
-
Kelas I: Rp150.000/bulan/orang
Manfaat Mengaktifan BPJS Kesehatan
- Mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke status mandiri memastikan perlindungan kesehatan tetap terjaga. Dengan membayar iuran secara mandiri, peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa khawatir terhadap risiko finansial yang tinggi.
- Proses pengalihan kepesertaan memungkinkan peserta untuk tetap terlindungi saat mengalami perubahan pekerjaan atau pindah kantor. Fleksibilitas ini memberikan kebebasan dalam memilih tempat pelayanan kesehatan tanpa bergantung pada perusahaan tempat peserta bekerja.
- Dengan menjaga keaktifan BPJS Kesehatan secara mandiri, peserta dapat memastikan kontinuitas pelayanan kesehatan. Tanpa adanya kesenjangan dalam kepesertaan, proses pengobatan dan perawatan dapat berlangsung tanpa hambatan, memastikan kesehatan yang optimal.