Cara Mengurus Alat Bantu Dengar di BPJS Kesehatan Beserta Ketentuannya
Gangguan pendengaran dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang. Oleh karena itu, penggunaan alat bantu dengar menjadi solusi penting untuk membantu aktivitas sehari-hari. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan alat bantu dengar bagi peserta yang memenuhi syarat medis.Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus alat bantu dengar di BPJS Kesehatan, apa saja ketentuannya, serta dokumen yang harus disiapkan
Ketentuan Layanan Alat Bantu Pendengaran di BPJS Kesehatan
- Peserta harus memiliki kondisi gangguan pendengaran yang sesuai dengan diagnosis medis.
- Peserta diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan).
- Alat bantu pendengaran dapat diberikan paling banyak satu kali dalam periode lima tahun.
- Jumlah biaya maksimum yang ditanggung oleh BPJS adalah antara Rp1. 000. 000 hingga Rp1. 100. 000 untuk setiap peserta, tanpa membedakan antara satu atau dua telinga.
- BPJS tidak akan mengganti alat sebelum lima tahun, meskipun alat tersebut hilang atau rusak karena alasan lain.
Prosedur Pengajuan Alat Bantu Pendengaran
- Peserta harus memulai dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.
- Jika diperlukan, FKTP akan merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang memiliki dokter spesialis THT.
- Dokter spesialis THT akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep atau rekomendasi untuk alat bantu pendengaran.
- Peserta harus membawa surat eligibilitas peserta (SEP) dan resep yang telah disahkan untuk pengurusan alat di FKRTL atau toko optik yang menjadi mitra BPJS.
- Petugas akan memverifikasi semua dokumen dan menyerahkan alat bantu pendengaran kepada peserta.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Peserta tidak perlu melakukan klaim biaya secara langsung kepada BPJS.
- Jika harga alat yang dipilih melebihi batas tanggungan, peserta harus menanggung selisihnya sendiri.
- Dokumen penting yang perlu dibawa termasuk KTP, kartu BPJS, dan resep resmi dari dokter spesialis THT.
Mengurus alat bantu dengar di BPJS Kesehatan sebenarnya tidak rumit jika Anda sudah memahami syarat dan prosedurnya. Proses ini dimulai dari rekomendasi dokter THT, pengurusan administrasi di FKRTL, hingga pengambilan alat di faskes atau optik yang bekerja sama.

