Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign 2024
Setelah karyawan resign, perusahaan tidak wajib menanggung (membayar) iuran BPJS Kesehatan mantan karyawan. Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan karyawan resign tersebut akan dibayar secara mandiri oleh yang bersangkutan atau dialihkan ke tempat kerja baru jika karyawan resign mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan lain.
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat. Penonaktifan dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Mengundurkan diri
-
Tidak lagi bekerja
-
Meninggal dunia
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau peserta diberhentikan dari pekerjaannya oleh perusahaan karena PHK atau mengajukan resign. Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja bisa karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhirnya masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
BPJS Kesehatan mengklasifikasikan pegawai/karyawan peserta JKN-KIS untuk kategori Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU Badan Usaha) menjadi 3 kelompok, yaitu:
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
-
Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
-
Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta)
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Edabu BPJS
-
Unduh aplikasi Edabu BPJS melalui Play Store atau App Store.
-
Lakukan registrasi jika belum memiliki akun. Jika sudah, masuk dengan username dan password yang telah didaftarkan.
-
Masukkan kode captcha.
-
Masuk ke menu “Mutasi Peserta”.
-
Pilih menu “Data Peserta” untuk melihat daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat bekerja.
-
Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
-
Klik “Nonaktifkan Peserta”.
-
Setelah selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan telah berhasil dinonaktifkan sementara.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
-
Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
-
Ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan.
-
Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan.
-
Serahkan syarat dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran.
-
Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui PANDAWA
-
Hubungi nomor PANDAWA melalui WhatsApp di 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja antara pukul 08.00 sampai 15.00.
-
Kirim pesan dengan format yang berisi: Nama Pelapor, Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya, Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
-
Sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
-
Isi data yang diminta pada formulir tersebut.
-
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor melalui nomor WhatsApp yang berbeda dan meminta pengiriman dokumen yang diminta, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
-
Kirimkan dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’.
-
BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk konfirmasi informasi. Klik link tersebut dan sesuaikan data yang diminta.
-
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberikan informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Dengan mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah karyawan resign, peserta dapat mengurus kepesertaannya dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak ada kendala dalam proses penonaktifan tersebut.