Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan layanan kesehatan untuk kondisi penyakit kulit seperti panu atau penyakit kulit lainnya.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan BPJS harus sesuai dengan tempat fasilitas kesehatan BPJS yang terdaftar, seperti pada Puskesmas atau klinik. Dokter akan memerlukan pemeriksaan fisik secara langsung atau pemeriksaan penunjang lainnya, dan jika diperlukan rujukan atau penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit dengan dokter spesialis kulit .
Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Eksantemapous drug eruption
-
Fixed drug eruption
-
Miliaria
-
Dermatitis perioral
-
Hidradenitis supuratif
-
Acne vulgaris ringan
-
Pitiriasis rosea
-
Dermatitis seboroik
-
Napkin ekzema
-
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
-
Dermatitis numularis
-
Scabies
-
Reaksi gigitan serangga .
-
Dermatitis kontak iritan
Cara Mengurus Penyakit Kulit BPJS Kesehatan
-
Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP ke faskes 1 terdekat yang tertera pada kartu. Bisa juga menunjukkan aplikasi JKN yang berisi data BPJS Kesehatan.
-
Daftar sebagai pasien di loket pendaftaran faskes 1.
-
Periksakan keluhan penyakit kulit yang dialami pada dokter umum di faskes 1.
-
Dokter umum akan memeriksa fisik dan memberikan obat sesuai diagnosa.
-
Bila penyakit kulit memerlukan penanganan lebih, akan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di RS tipe C untuk pemeriksaan lanjutan.
-
Di RS rujukan, peserta akan bertemu dengan dokter spesialis kulit untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan obat sesuai hasil tes diagnosa.
Perawatan Penyakit Kulit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
-
Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit (jika rawat inap), hingga kontrol rutin.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pada umumnya untuk berobat penyakit kulit, dan diperlukan kontrol berulang agar penyakit kulit benar-benar sudah sembuh .
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit kulit, dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan untuk perawatan dan pengobatan penyakit kulit di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.