• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Denda Telat Bayar BPJS: Ketahui Besaran dan Cara Bayarnya

nisa by nisa
May 31, 2025
in Kesehatan
0
Denda Telat Bayar BPJS Ketahui Besaran dan Cara Bayarnya

Denda Telat Bayar BPJS Ketahui Besaran dan Cara Bayarnya

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denda Telat Bayar BPJS: Ketahui Besaran dan Cara Bayarnya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, keterlambatan dalam membayar iuran dapat menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Hal ini tentu berdampak pada akses layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami besaran denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran dan cara membayarnya agar layanan BPJS Kesehatan tetap aktif.

Besaran Denda Akibat Telat Bayar BPJS Kesehatan

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar per bulan. Namun, pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan tunggakan. Artinya, jika Anda menunggak lebih dari 2 tahun, denda tetap dihitung maksimal untuk 24 bulan tersebut.

Misalnya, iuran bulanan Anda Rp 150.000, maka denda per bulan adalah 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750. Jika Anda menunggak selama 6 bulan, total denda adalah Rp 750 x 6 = Rp 4.500. Jadi, total yang harus dibayar adalah iuran tertunggak + denda.

Cara mengecek denda BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan login.
  • Pilih menu “Info Tagihan” atau “Menu Lainnya” jika menu tersebut tidak tersedia di halaman utama.
  • Rincian tagihan dan denda akan ditampilkan.

Cek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui WhatsApp (Pandawa)

  • Kirim pesan ke nomor 081-18-165-165.
  • Pilih menu Informasi, lalu “Cek Status Kepesertaan”.
  • Masukkan NIK atau Noka, dan tanggal lahir.
  • Sistem akan menampilkan rincian tagihan dan status pembayaran.

Cek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
  • Pilih menu “Cek Iuran BPJS”.
  • Masukkan NIK atau nomor peserta.
  • Rincian tagihan dan denda akan muncul.

Cara mengecek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui BPJS Care Center 165

  • Hubungi BPJS Care Center 165.
  • Beri tahu petugas terkait dengan pertanyaan Anda tentang denda BPJS.
  • Petugas akan memberikan informasi tentang tagihan dan denda.

Syarat Daftar dan Bayar Denda Lewat REHAB

Syarat:

  • Peserta memiliki tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan

  • Terdaftar di segmen PBPU atau BP

  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Care Center 165

Caranya:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  • Login menggunakan akun BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
  • Baca informasi program REHAB dan klik Lanjut.
  • Sistem akan menampilkan total tunggakan beserta opsi tenor cicilan.
  • Pilih tenor cicilan sesuai kemampuan finansial Anda.
  • Setelah memilih tenor, Anda akan mendapatkan jadwal pembayaran cicilan.

Lakukan pembayaran sesuai jadwal melalui kanal pembayaran resmi BPJS (ATM, mobile banking, minimarket, e-commerce).

Tags: cek denda bpjs kesehatandenda bpjs kesehatanDenda Telat Bayar BPJS
Previous Post

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP Pakai Mobile JKN

Next Post

Tape Singkong untuk Kesehatan, Camilan Sehat Nusantara

Next Post
Tape Singkong untuk Kesehatan, Camilan Sehat Nusantara

Tape Singkong untuk Kesehatan, Camilan Sehat Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.