Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan
Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim. Ibadah ini mengharuskan kita untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa saja yang dapat membatalkan puasa agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Apa Saja yang Membatalkan Puasa?
-
Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sadar makan atau minum saat berpuasa, puasanya pasti batal.
Namun, jika seseorang lupa dan kemudian makan ataupun minum, maka puasanya tetap sah. Dalam situasi ini, orang tersebut harus segera berhenti begitu menyadarinya.
-
Berhubungan Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami-istri di siang hari selama bulan Ramadhan jelas membatalkan puasa.
Selain itu, orang yang melakukannya juga akan dikenakan denda (kafarat) yang dapat berupa puasa dua bulan berturut-turut setelah Ramadhan atau memberikan makan kepada 60 fakir miskin.
-
Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja merupakan tindakan yang membatalkan puasa. Jika seseorang secara sengaja mengeluarkan makanan dari perutnya, puasanya menjadi batal.
Namun, jika muntah tersebut terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit atau mual, maka puasa tetap sah.
-
Keluar Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui onani maupun masturbasi, akan membatalkan puasa.
Bahkan, jika seseorang membayangkan hal-hal bersifat seksual hingga mengeluarkan mani juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Namun, jika keluarnya air mani terjadi tanpa sengaja, seperti mimpi basah, maka puasa tetap sah.
-
Haid dan Nifas
Haid (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) juga membatalkan puasa.
Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa, dan mereka wajib mengganti puasa pada hari-hari lain setelah bulan Ramadhan.
-
Murtad (Keluar dari Islam)
Murtad, atau keluar dari agama Islam, juga membatalkan puasa. Jika seseorang melakukan murtad sementara sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
Bahkan jika di hari yang sama orang tersebut kembali kepada Islam, puasanya tetap tidak sah.
-
Mengeluarkan Darah dengan Sengaja
Mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti saat melakukan bekam (hijamah), juga dapat membatalkan puasa. Namun, jika pendarahan terjadi karena alasan medis atau akibat kecelakaan, maka puasa tetap sah.