Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan berupa operasi yang ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi, operasi ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. alias tidak semua operasi ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, ada beberapa jenis operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Operasi yang ditanggung oleh BPJS adalah :
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Operasi yang tidak ditanggung BPJS adalah :
Meski ada banyak jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, namun ada juga beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh pihak terkait.
Beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)