Iuran BPJS 2025: Berapa yang Harus Anda Bayar Setiap Bulan?
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, untuk bisa menggunakan layanan ini, peserta wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih dan status pekerjaannya. Pada tahun 2025, iuran BPJS 2025 masih mengacu pada skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Besaran Iuran BPJS 2025
Berikut rincian iuran BPJS 2025 yang berlaku saat ini untuk setiap kategori peserta:
-
Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang membayar iuran secara mandiri termasuk wiraswasta dan pekerja lepas harus memilih kelas perawatan sesuai kemampuan. Besaran iuran BPJS 2025 untuk peserta mandiri adalah:
-
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena subsidi pemerintah Rp7.000
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai negeri dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Pembagian iuran adalah:
- Pemberi kerja membayar 4%
- Peserta membayar 1% yang dipotong langsung dari gaji bulanan
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang termasuk dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran karena pemerintah yang menanggung semua biaya.
Rencana Perubahan Sistem KRIS
Pemerintah berencana menghilangkan sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencana ini bakal diterapkan paling lambat pada 31 Desember 2025. Namun, besaran iuran untuk KRIS belum diumumkan secara resmi. Oleh karena itu, iuran BPJS 2025 tetap mengikuti skema yang lama sampai informasi baru keluar.
Pentingnya Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu
Pembayaran iuran tepat waktu memastikan Anda tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa gangguan. Namun, jika terlambat, kartu BPJS bisa diblokir sementara.Selain itu, pembaruan informasi iuran dan jadwal pembayaran perlu diketahui agar peserta tidak kehilangan haknya.

