Jangan Bingung Lagi! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sering kali kita mendengar istilah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun tak jarang kita bingung membedakan keduanya. Padahal, meskipun namanya mirip, keduanya memiliki fungsi, tujuan, dan manfaat yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat memanfaatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Program ini mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan rujukan lanjutan.
Peserta Program BPJS Kesehatan terdiri dari:
-
Pekerja Penerima Upah (PPU)
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
-
Bukan Pekerja (BP)
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan antara lain:
-
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan
-
Rawat inap dan rawat jalan
-
Pelayanan gawat darurat
-
Obat-obatan dan alat kesehatan
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Tujuannya adalah memberikan jaminan sosial terhadap risiko sosial ekonomi tertentu yang dihadapi oleh pekerja. Program ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perbandingan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagaerjaan
-
Fokus Layanan
BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan umum, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
-
Peserta
BPJS Kesehatan mencakup seluruh masyarakat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk tenaga kerja.
-
Manfaat
BPJS Kesehatan memberikan manfaat terkait pelayanan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat terkait risiko sosial ekonomi pekerja.